Rabu, 30 November 2016

Syarat Mendapatkan Tunjangan APBD/APBD Kesra Bagi Guru PNS & Non PNS Tahun 2016

Dalam kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai bagaimana cara mendapatkan tunjangan di kesra tentunya ada persyaratan bagi PNS dan Non PNS, tentunya tunjangan kesra adalah dari APBD/APBN.
Kabar gembira bagi kalangan guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta, pasti sangat menginginkan fasilitas tunjangan dari pemerintah. Dan pastinya pemerintah telah menyiapkan beberapa fasilitas tunjangan, baik itu APBD/APBN Kesra maupun Tunjangan Fungsional dan tentunya dengan syarat yang harus honorer penuhi.
Tunjangan Kesra APBD/APBN merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang jumlah nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.
Syarat Mendapatkan Tunjangan APBD/APBD Kesra Bagi Guru PNS & Non PNS Tahun 2016
Syarat Mendapatkan Tunjangan APBD/APBD Kesra Bagi Guru PNS & Non PNS Tahun 2016

Berikut ini syarat memperoleh tunjangan kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS yang bisa diunduh pada link dibawah ini:


JoinSite Terdahulu
Silahkan di cek persyaratannya oleh rekan rekan semua semoga bermanfaat, dan jangan lupa bagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.
Sumber : www.urudisi.com

Selasa, 29 November 2016

Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS Tahun 2017

Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini saya akan menyampaikan syarat memperoleh tunjangan kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS .
Kabar gembira bagi kalangan guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta, pasti sangat menginginkan fasilitas tunjangan dari pemerintah. Dan pastinya pemerintah telah menyiapkan beberapa fasilitas tunjangan, baik itu APBD/APBN Kesra maupun Tunjangan Fungsional dan tentunya dengan syarat yang harus honorer penuhi.

Tunjangan Kesra APBD/APBN merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang jumlah nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.
Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS Tahun 2017

Berikut ini syarat memperoleh tunjangan kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS yang bisa diunduh pada link dibawah ini:



Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Inilah Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.
Sumber : www.urudisi.com

Senin, 28 November 2016

Surat Penugasan SDM NUPTK Verval Calon Baru Tahun 2016

Dalam Kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Penugasan NUPTK Tahun 2016, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan atau lebih sering kita sebut sebagai NUPTK merupakan nomor yang sangat penting bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan untuk dapat menikmati segala program kepenndidikan yang di luncurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan seorang PTK harus memiliki nomor yang satu ini. Misalnya, untuk bisa menjadi nominasi calon penerima aneka tunjangan non sertifikasi maka syarat pertama harus memiliki NUPTK. Sungguh sayang jika masa kerja sudah bertahun-tahun, jumlah jam mengajar per pekan lebih dari 24 jam, data di dapodik sudah valid akhirnya tidak masuk ke dalam calon penerima tunjangan non sertifikasi semisal tunjangan fungsional dan kainnya dikarenakan tidak memiliki NUPTK. Atau pada kasus lainnya seorang PTK tidak akan bisa menjadi prioritas peserta sertifikasi guru jika tanpa nomor unik ini, walaupun persyaratan lainnya telah terpenuhi. Sungguh sayang kan?? Karnanya, sangat penting bagi PTK untuk memiliki NUPTK. 
Surat Penugasan SDM NUPTK Verval Calon Baru Tahun 2016
Surat Penugasan SDM NUPTK Verval Calon Baru Tahun 2016

JoinSite Terdahulu
Mengingat calon penerima NUPTK telah di terbitkan maka sekolah melalui operator sekolah harus melakukan verifikasi dan validasi pada laman vervalptk dengan cara melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Untuk dapat melakukan pengelolaan data tersebut maka operator sekolah harus sudah terdaftar di portal SDM dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Bagi sekolah yang sudah terdaftar maka wajib mengunggah pembaruan surat penugasan dari sekolah setahun sekali dalam bentuk file PDF
Caranya sangat Mudah Guru Operator Sekolah Login Dulu dan lewati pada link ini :
Nah bagi yang sudah login silahkan unduh surat penugasan SDM Terbaru dibawah ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai informasi NUPTK dan surat penugasan SDM Bagi Calon Verval NUPTK Baru Tahun 2016 ini, silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya, mudah mudahan berguna dan bermanfaat.
Regards Pendidikan.

Sabtu, 26 November 2016

Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai  Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan tenaga pendidikan nomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang diedarkan pada tanggal 24 Nopember 2016 ini berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 
Untuk lebih jelasnya berikut isi surat edarannya, mohon dibaca baik-baik bapak ibu guru sekalian dan jangan lupa dishare ke rekan guru lainya agar semua tahu.
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Download Surat Edaran Dibawah ini
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru <DISINI>

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dan berguna silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.

Progges Pengiriman Jawaban Kuisioner PMP Link Resmi pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pengiriman

Kali ini admin ingin menginofrmasikan mengenai progges pengiriman awaban kuisioner link resmi dari dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Progges Pengiriman Jawaban Kuisioner PMP Link Resmi pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pengiriman

Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

JoinSite Terdahulu
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah menggunakan Aplikasi PMP.

LINK CEK PENGIRIMAN KUISIONER PMP DIKDASMEN KEMDIKBUD :


Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai link resmi pengiriman Kuisioner PMP Dikdasmen semoga bermanfaat silahkan dibagikan.
Regards Pendidikan.
Bersumber : infoptk.com

Jumat, 25 November 2016

Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016

Dalam Kesempatan kali ini admin ingin membagikan dokumen rombakan untuk guru honorer K2 UU ASN dari DPR Tahun 2016.
Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mempercepat proses pembahasan. Bahkan, Panja Revisi UU ASN menargetkan  UU sudah disahka Maret 2017. Pasalnya, hanya revisi UU ASN-lah pintu masuk satu-satunya bagi honorer kategori dua (K2) untuk diangkat CPNS. Menurut Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo akan ada revisi UU ASN, Setelah draft ditetapkan, baru diajukan ke paripurna untuk dijadikan UU inisiatif DPR.
Dokuman Revisi Rombakan UU ASN Untuk Honorer K2 Tahun 2016
Rieke Diah Pitaloka On Twitter

Join Us

Download Dokumen Rapat Rombakan UU ASN :
1. Kami berharap revisi UU ini akan memberikan manfaat utk membenahi sistem kepegawaian Negara menjadi lebih berkeadilan,sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

2. Pegawai honorer/pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS & tenaga kontrak pada saat undang-undang ini diundangkan,telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung.


3. Pengangkatan PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pd verifikasi & validasi kelengkapan syarat administrasi

4. Pengangkatan PNS dilakukan dg memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama, atau yg bekerja pda bidang. fungsional, administratif, pelayanan publik sperti pd bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian, pada bidang yang sama secara terus-menerus tanpa ada batasan usia.

5. Pengangkatan PNS dilakukan dg mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yg selama ini diperoleh dg ketentuan.bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya

6. Pengangkatan PNS dilakukan scr bertahap & harus sdh selesai dilakukan paling lambat 3 thn sejak dindangkannya UU ini.

7. Peraturan turunan UU ini selambat-lambatnya dibuat 6 bulan sejak diundangkan.

8. Revisi UU ASN ke depan memuat pengaturan semua pegawai ASN tanpa diskriminasi wajib memperoleh 5 program Jaminan.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai UU ASN Dari DPR Tahun 2016 ini mudah mudahan berguna dan bermanfaat jangan lupa dibagikan pada rekan rekan lainnya karena ini adalah informasi penting, semoga bermanfaat.
Regards Pendidikan.

Download Surat Dari Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016 Mengenai Uang Makan Guru

Yang akan disampaikan pada kali ini adalah surat dari Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016 Mengenai Uang Makan Guru.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2016 ini akan mendapatkan uang makan. Ini setelah diterbitkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.

DOWNLOAD SURAT DISINI


Download Surat Dari Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016 Mengenai Uang Makan Guru
Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016 Mengenai Uang Makan Guru
JoinSite Terdahulu
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai surat dari Permenkeu No 72/PMK.05/2016 Uang Makan Guru ini silahkan dibaca karena penting diketahui dan silahkan bagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No 74 Mengenai Syarat Pendapatan Tunjangan Bagi Guru Non PNS Tahun 2016

Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi&nbsp; Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini). 
Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya

Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini).
Peraturan Pemerintah No 74 Mengenai Syarat Pendapatan Tunjangan Bagi Guru Non PNS Tahun 2016

Kriteria guru Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016&nbsp; sebagai berikut :
Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belurn rnemiliki sertifikat pendidk.
JoinSite Selanjutnya
Minimal S-1/D-IV, kecuali di daerah khusus.
Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
Terdata dalam Dapodik.
Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
BERIKUT SYARAT UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN BAGI GURU NON PNS 2016 :
Selain mengetahui syarat di atas rekan rekan juga harys cek pencairan UMK Sudah Cair cek dibawah ini :
Demikian yang dapat disampaikan mudah mudahan dapat menambah informasi silahkan dibagikan pada rekan rekannya semoga bermanfaat.
Regards Pendidikan.

Kamis, 24 November 2016

Cek SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2016

Dalam kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai bagaimana cara melihat SK Tunjangan Fungsional bagi guru non PNS Tahun 2016 ini,  Alternatif cara melihat Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan Guru berupa tunjangan profesi, akademik, fungsional dan lainnya tahun 2015 bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) melalui laman Info PTK atau dulu juga dikenal dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD). 
Cek SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2016
Cek SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2016

Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Cara Melihat SK Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2016

1. Buka Link Ini Satu Per Satu
2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.
3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110
4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.

JoinSite Terdahulu
Data guru calon penerima tunjangan diambil dari Dapodik yang telah valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.

Demikian yang dapat di informasikan mengenai cara cek sk tunjangan fungsional bagi guru non PNS Tahun 2016 ini, silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.

Rabu, 23 November 2016

Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2017

Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi  Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. 

Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2017
Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini).


Kriteria guru Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016  sebagai berikut :
  1. Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belurn rnemiliki sertifikat pendidk.
  2. Minimal S-1/D-IV, kecuali di daerah khusus.
  3. Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. Terdata dalam Dapodik.
  5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 <<CEK DISINI>>

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.

Sumber : www.operatorsekolah.com

Besaran Sistem TPG Terbaru Mendikbud

Mendikbud Muhadjir Effendy menilai, sistem pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok buat semua guru,  kurang memenuhi rasa keadilan. Dalam waktu dekat akan dilakukan perombakan dalam urusan TPG itu  Sehingga Setiap guru mendapatkan TPG yang berbeda-beda sesuai kinerja dan aspek lainnya. "Kalau tidak diatur kembali memang rasanya kurang adil. Tua-muda, sakit-waras sama saja (besaran TPG-nya, red)," katanya di Jakarta kemarin. Dengan membedakan besaran TPG berdasarkan kinerja dan aspek lainnya itu, Muhadjir mengatakan akan memicu guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Sementara jika besaran TPG diberikan secara pukul rata seperti sekarang, kurang mampu merangsang guru untuk lebih meningkatkan kompetensinya. Saat bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah Jumat lalu (18/11) Muhadjir juga menyinggung soal pemberian TPG. Dia bahkan memiliki gagasan, bahwa tidak semua guru bersertifikat otomatis mendapatkan TPG. "Mungkin saja guru dengan pangkat golongan utama yang berhak mendapatkan TPG,"Nilai rata-rata kompetensi guru sekitar 50 poin dari nilai maksimal 100 poin.
Besaran Sistem TPG Terbaru Mendikbud
Besaran Sistem TPG Terbaru Mendikbud
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, sudah disiapkan instrumen untuk mengukur kinerja guru.
Sehingga bisa diketahui seberapa tinggi kinerja seorang guru.
Nilai dari pengukuran kinerja itu, bisa dikaitkan dengan besarnya TPG yang diterima guru. "Semua ini demi kualitas pendidikan," jelas dia.Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti berharap Kemendikbud tidak cepat-cepat mengambil kebijakan strategis...Read More...


Jempolnya JoinSite
Demikian yang dapat admin informasikan mudah mudahan bermanfaat, silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.

Pemerataan Penempatan Guru & Tenaga Pendidik Edaran Resmi Kemdikbud

Baik dalam kesempatan kali ini admin ingin membahas mengenai informasi edaran resmi dari kemdikbud yaitu penempatan guru dan pemerataan guru dan tenaga kependidikan, Surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang bermartabat.

Review Surat
Pemerataan Penempatan Guru & Tenaga Pendidik Edaran Resmi Kemdikbud


KEMENPAN-RB 

Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
JoinSite
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai pemerataan dan penempata guru dari edaran kemdikbud tahun 2016 ini, silahkan dibagikan.
Regards Pendidikan

Download Surat Edaran Mendikbud Tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia

Demi terlaksananya dan terciptanya pendidikan yang meningkat dan merata di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Watikota Seluruh Indonesia. 

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan mernbentuk watak serta peradaban manusia yang bermarrtabat. Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Adapun isi surat tersebut bisa Anda simak seperti di bawah ini. Dan jika Anda ingin mengunduhnya, silakan download surat edaran mendikbud pada link yang tersedia di halaman ini.
Download Surat Edaran Mendikbud Tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia
Download File:
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mernpunyai hak yang sama untuk mernperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Surat Edaran Mendikbud Tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.

Sumber :  www.websitependidikan.com

Selasa, 22 November 2016

Info Pencairan Tunjangan Triwulan 4 Tahun 2016

Dalam Kesempatan klai ini admin ingin membagikan informasi mengenai tunjangan triwulan 4, Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
Info Pencairan Tunjangan Triwulan 4 Tahun 2016
Info Pencairan Tunjangan Triwulan 4 Tahun 2016
TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap, demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Oleh Karena itu ikuti link dibawah ini dan klik :
Jempolnya JoinSite
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai informasi pencairan tunjangan triwulan 4 tahun 2016, mudah mudahan dapat membantu mengetahui informasi ini, Silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.
Bersumber : http://forumgurunusantara.blogspot.co.id

2017 PNS Akan Dimutasi Inilah Jumlah Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Kemenpan-RB

Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai PNS Akan Dimutasi dibeberapa Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Kemenpan-RB. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mulai meretribusi atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50% dari yang telah ditetapkan.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pemerintah akan memulai rotasi PNS tersebut pada awal tahun depan. "Baru bisa 2017 karena kajiannya belum selesai, data-datanya," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta, Senin (21/11/2016).
2017 PNS Akan Dimutasi Inilah Jumlah Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Kemenpan-RB
Saat ini, kata Abnur, Kementerian PANRB masih melakukan pendataan secara online wilayah mana saja yang kedapatan belanja pegawainya telah melebihi batas yang ditentukan, setelah itu akan disinkronisasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga pemerintah daerah.

"Jadi data online antara data kepegawaian masing-masing K/L dengan BKN, juga dengan Taspen. Kita fokus ke situ dulu, biar nanti datanya betul-betul rapi," tambahnya.

Mengenai payung hukumnya, Asman berharap hanya bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). Namun, hal tersebut masih dikonsepkan oleh pemerintah untuk selengkapnya silahkan Cek Disini 


Demikianlah yang dapat admin sampaikan mengenai PNS Akan Dimutasi dibeberapa Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Kemenpan-RB informasi ini bermanfaat serta acuan dalam melihat serta mengetahui Info Pendidikan. Silahkan Dibagikan. Salam Pendidikan.

Daftar Kenaikan Gaji Guru TPP PNS Akan Naik 48 Persen Tahun 2017

Pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Gaji TPP PNS Akan Naik 48 Persen Tahun 2017.
Berita kenaikan gaji TPP PNS tahun 2017 merupakan kabar yang selalu dinantikan. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para PNS akan mengalami kenaikan, hal ini untuk menekan Pungli yang dilakukan oelh PNS.
DPRD Kota Semarang mulai membahas rancangan APBD 2017. Tahap awal, membahas kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pemerintah mengusulkan kenaikan TPP rata-rata sebesar 48,3 persen pada tahun depan. Adapun total nilai TPP pada 2016 itu sebesar Rp 258,751 miliar. Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu menuturkan, kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.
Daftar Kenaikan Gaji Guru TPP PNS Akan Naik 48 Persen Tahun 2017
Daftar Kenaikan Gaji Guru TPP PNS Akan Naik 48 Persen Tahun 2017
Selain itu, pelayanan kepada masyarakat meningkat dan meminimalkan PNS melakukan pungutan liar (pungli). Lebih lanjut, dia mengatakan, kenaikan TPP tidak serta merta mengurangi pos anggaran lain.
Dananya diperoleh dengan pergeseran dan penghilangan honor-honor kegiatan. Selain itu juga penghematan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) PNS. ’’Hanya pergeseran, tidak menarik anggaran dari tempat lain. Selama ini, anggaran untuk honor kegiatan pegawai mencapai Rp 70 miliar dan SPPD hingga Rp 20 miliar. Nantinya akan dilakukan penghematan. Anggaran tersebut digeser untuk kenaikkan TPP sebesar Rp 90 miliar,’’ujar wanita yang akrab disapa Ita ini...Baca Selengkapnya..

Lebih lengkap cek disni kenaikan daftar gaji guru TPP PNS Tahun 2017 :
JoinSite TPP PNS

Demikian yang dapat di informasikan mengenai daftar gaji guru tpp pns tahun 2017 ini akan naik 48% silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.

Senin, 21 November 2016

Download Aplikasi Menghitung KKM Kurikulum 2013 Hasil Revisi Jenjang Sekolah Dasar Lengkap

Aplikasi Hitung KKM merupakan aplikasi untuk menentukan Nilai Kriteria Ketuntasan Minimum Siswa bagi Guru Sekolah Dasar ( SD ). Aplikasi salah satu refrensi yang dapat digunakan dalam Menghitung Nilai Kriteria Ketuntasan Minimum Siswa.
Proses perhitungan dan penentuan nilai KKM ini didasarkan terhadap ketentuan dalam penentuan KKM kurikulum 2013 hasil revisi terbaru. Penentuan KKM ini didasarkan terhadap :
Ada beberapa menu dalam Aplikasi KKM ini diantanya:

1. Kompetensi Inti
2. Kompetensi Dasar
3. Indiaktor Pencapaian Kompetensi

Download Aplikasi Menghitung KKM Kurikulum 2013 Hasil Revisi Jenjang Sekolah Dasar Lengkap

Untuk selengkapnya anda bisa mengunduh pada link dibawah ini.
Aplikasi menghitung KKM Otomatis diatas dapat membantu memudahkan Bapak/Ibu Guru SD dalam memperhitungkan nilai minimum sebagai standar kelulusan bagi siswa di Sekolah.

Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Aplikasi Menghitung KKM mudah-mudahan berguna dan bermanfaat. Silahkan diunduh dan dibagikan, salam pendidikan.

DAFTAR HARI LIBUR & CUTI GURU TAHUN 2017 DARI MENPAN RB

Dalam kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai daftar hari hari libur nasional dahari hari cuti untuk nanti di tahun 2017, daftar hari libur ini sudah dalam rundingan dari 3 kementrian jadi sudah fix silahkan bagi rekan rekan yang membutuhkan daftar hari libur cuti untuk guru guru ini unduh saja nanti dibawah, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 135 tahun 2016, Nomor : SKB 109 Tahun 2016 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016.

DAFTAR HAARI LIBUR & CUTI GURU TAHUN 2017 DARI MENPAN RB
DAFTAR HAARI LIBUR & CUTI GURU TAHUN 2017 DARI MENPAN RB
Agar Lebih Jelas Unduh Dokumen Daftar ini berbasis pdf agar bisa di simpan di cetak oleh bapak/ibu guru semua :
JoinSite Dengan Kami
Keputusan bersama ini disusun bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja saat memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.

Demikian yang dapat di informasikan oleh admin semoga berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan oleh bapak/ibu guru semua terimakasih.
Regards Pendidikan

Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas Penting GTK Kemdikbud 2016

INFO GTK KEMDIKBUD
Dalam kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Cek Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas Penting dai info gtk kemdikbud, Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.
Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas Penting GTK Kemdikbud 2016

Berikut Ikuti Langkahnya :
Buka Peramban dan Buka Link ini sudah di sediakan admin :
Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas Penting GTK Kemdikbud 2016

1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
- YYYY= tahun lahir 4 digit
- MM = bulan 2 digit
- DD = tanggal lahir
Contoh:
- Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110

JoinSite GTK
Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai informasi lembar PTK / Lapor Tunjangan Dikdas Penting Kemdikbud Tahun 2016, senoga berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan oleh rekan rekan semua.
Regards Pendidikan

Minggu, 20 November 2016

LK Moda Daring Lengkap Sesi 1-4 DST & Cara Cepat Pengerjaan GPO Moda Daring 2016

Dalam kesempatan kali ini admin ingin berbagi lembar kerja moda daring tahun 2016 lengkap kombinasi dari sesi 1 sampai sesi 4 dan bagaimana caranya cepat mengerjakan LK Moda Daring Tahu 2016 ini, Dalam pengerjaan Moda Daring Kombinasi terdapat langkah-langkah yang dimulai dari Sesi 1 sampai sesi 4 selain itu di masing-masing sesi ini terbagi menjadi sub sesi 1.1, 1.2, 1.3, dan 1.4. Sedangkan pada sat pengguna mengerjakannya, maka akan terdapat Lembar Kerja (LK) yang harus diunduh terlebih dulu dan dikerjakan dengan mengacu pada materi masing-masing sub sesi dan di bawah ini telah tersedia Lembar Kerja Sesi 1 sampai dengan Sesi 4 secara lengkap unduh saja secara gratis pada link dibawah ini :
LK Moda Daring Lengkap Sesi 1-4 & Cara Cepat Pengerjaan GPO Moda Daring 2016
LK Moda Daring Lengkap Sesi 1-4 & Cara Cepat Pengerjaan GPO Moda Daring 2016

Lembar Kerja Sesi 1 sub 1.1 :

Lembar Kerja Sesi 1 sub 1.2 :

Lembar Kerja Sesi 1 sub 1.3 :


Lembar Kerja Sesi 1 sub 1.4 :
JoinSite Guru Pembelajar
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai file LK Sesi 1 Sampai Sesi 4 lengkap beserta bagaimana cara pengerjaan cepat dalam LK Moda daring ini, mudah mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.
Bersumber : https://sdasemrudungsatu.blogspot.co.id

Yang Belum Punya SK Penerima TPG Tahun 2016 Semua Guru Cek Disini

Pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai SK TPG Tahun 2016, Jadi bagi rekan rekan yang belum mempunyai SK Penerima Tunjangan Profesi Guru silahkan cek dari sekarang disini, Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjuangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 telah terbit. Status penerbitan SK penerima TPG semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan data guru dapat dicek secara online di laman resmi Kemendikbud, yaitu Info GTK atau Info Guru dan Tenaga Kependidikan.

Data Penerima Di Server
Yang Belum Punya SK Penerima TPG Tahun 2016 Semua Guru Cek Disini
Yang Belum Punya SK Penerima TPG Tahun 2016 Semua Guru Cek Disini

Untuk Cek Data Disini Full Link Lengkap :

Info GTK JoinSite
Untuk Penerbitan SK Cek Disini  :
Untuk Cara Tutorial Penerbitan Lengkap Disni :
Demikian yang dapat admin informasikan mengenai SK TPG Tahun 2016 Semua Guru semoga bermanfaat silahkan di cek datanya dan di terbitkan SK rekan rekan.
Regards Pendidikan

News Tips Verifikasi Validasi Calon Penerima NUPTK Baru Tahun 2016

Dalam kesempatan kali ini admin ingin membagikan cara Verval calon penerima NUPTK Tahun 2016 ini, Guru yang ingin masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah memenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon Penerima NUPTK. Jadi intinya adalah menunggu sampai data guru muncul di menu tersebut.

Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan cara verval bagi calon penerima NUPTK baru 2016, yang dimana adapun admin memposting cara untuk verval calon penerima NUPTK baru 2016 ini adalah kaena sulitnya proses untuk verval tersebut, banyak dokumen atau berkas yang harus dikumpulkan, untuk lebih lengkapnya silakan untuk pada link dibawah :

Berikut Cara Pembukaanya :
News Tips Verifikasi Validasi Calon Penerima NUPTK Baru Tahun 2016
News Tips Verifikasi Validasi Calon Penerima NUPTK Baru Tahun 2016
Untuk Lebih jelas bagi bapak/ibu guru semua yang ingin verval calon NUPTK baru ini silahkan ikuti tutorial ini :




JoinSite Apabila Bermanfaat :)
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai tips Verval Calon NUPTK Baru Tahun 2016 ini mudah mudahan beguna dan bermafaat silahkan dibagikan pada rekan rekan lainya.
Regards Pendidikan.

Sabtu, 19 November 2016

Perubahan Penggajian PNS Dari Menpan RB Berikut Sistem Barunya 2017

Informasi mengenai penggajian PNS akan kembali admin bagikan mengenai Sistem Baru Perubahan Penggajian PNS Dari Kemenpad-rb. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan rencana membuat aturan agar pelayanan publik pada hari Sabtu dan Ahad tetap berjalan. Salah satu caranya dengan mengatur jadwal libur para pegawai pemerintahan. Menurutnya, pelayanan publik pada Sabtu dan Ahad harus tetap jalan, karena pelayanan perbankan juga tetap jalan pada hari tersebut.
"Sabtu-Ahad ini nanti kami coba mengatur karena pelayanan itu tidak boleh berhenti. Nah nanti mungkin saya akan coba dari segi aturan bagaimana pegawai negeri tidak boleh berhenti khususnya yang bertugas di bidang pelayanan
Sabtu-Ahad itu harus jalan," kata Asman saat berkunjung ke Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (18/11).
Perubahan Penggajian PNS Dari Menpan RB Berikut Sistem Barunya 2017
Ia menilai, hari libur bukan berarti pelayanan publik juga libur. Ia bakal memperjuangkan agar aturan tersebut bisa diberlakukan. Targetnya, kata Asman, semua kebutuhan publik harus dilayani. "Sehingga nanti tidak ada lagi gangguan masalah hari libur karena pelayanan itu tidak boleh stop," ujarnya.
Selain mengatur jadwal libur, penerapan sistem teknologi informasi (IT) juga diharapkan dapat mendukung pelayanan publik. Melalui sistem IT, pengguna jasa nantinya tidak perlu lagi bertemu dengan pemberi jasa.Untuk informasi selanjutnya silahkan buka disini Lanjutannya


Demikianlah yang dapat admin bagikan mengenai Sistem Baru Perubahan Penggajian PNS Dari Kemenpad-rb mudah-mudahan informasi ini berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.
Sumber : www.republika.com

Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud Tahun 2017

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Persyaratan penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 
Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing) ini untuk mendapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai.

Berikut persyaratan dan cara pengiriman berkas penyetaraan jabatan guru bukan PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud Tahun 2017
Silahkan Cek Mengenai Persyaratannya Dibawah Ini:

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud  mudah mudahan informasi ini berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya. Salam Pendidikan.
Sumber : www.sinarberita.com

10 Tata Cara Pengajuan & Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS ( Inpassing ) Kemdikbud 2016/2017

Alhamdulilah persyaratan penyetaraan jabatan guru non PNS ( Inpassing ) Tahun 2016/206 dari kemdikbud sudah ada, inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing)  ini untuk medapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai.
10 Syarat dan tata cara pengajuan dibawah ini :
10 Tata Cara Pengajuan & Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS ( Inpassing ) Kemdikbud 2016/2017
10 Tata Cara Pengajuan & Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS ( Inpassing ) Kemdikbud 2016/2017

Join Bersama Website Ini
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai informasi 10 tata cara pengajuan dan penyetaraan serta syarat inpassing non pns dari kemdikbud tahun 2016/2017 mudah mudahan berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan

Jumat, 18 November 2016

Info Baik Besaran Gaji Guru Honorer Akan di Anggarkan Oleh Diknas Seluruh Provinsi Tahun 2017

Semoga sehat dan diberi kemudahan dalam setiap aktivitas kali ini admin akan memberikan informasi bagi guru honorer mengenai Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017, informasi ini menjadi kabar baik bagi para guru honorer pada tanggal  1 Januari 2017 guru honorer akan mendapatkan anggaran dana dari APBD. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita menyatakan, Pemprov Jambi akan menganggarkan dana hingga Rp 60 miliar membayar gaji para honorer nantinya di Tahun 2017. "Volumenya besar tapi pagu anggaranya kita kecilkan," kata Rahmat Derita saat ditemui diruanganya Selasa kemarin (25/10).
Untuk itu admin menginformasikan mengenai besar gaji tersebut yang telah admin sediakan pada link dibawah :
Gambar Ilustrasi
Rahmat mengatakan tapi,  tidak seluruhnya guru honorer akan ditarik ke Pemprov Jambi. Karena jika diambil secara keseluruhan yang berjumlah sekitar 5.725 guru honorer, maka beban biaya mencapai Rp 90 miliar.
JoinSite
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017, semoga bermanfaat, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan guru lainnya.
Regards Pendidikan.
Sumber : jambi.tribunnews.com

Kamis, 17 November 2016

Download Contoh Soal Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Dan KTSP Lengkap 2016

Dalam Kesempatan ini admin akan membagikan Contoh Soal Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Dan KTSP yang dimana contoh soal ini dapat anda manfaatkan sebagai referensi dalam soal Ulangan Harian, UTS, UAS dan UKK.
Bagi  guru - guru sekolah dasar contoh soal ini hanya sebagai referensi rekan semua dalam membuat soal baik dari kurikulum 2013 maupun KTSP, untuk itu  pada contoh soal berikut yang kami bagikan ini kira dapat membantu rekan guru dalam melakukan evaluasi dan analisis sejauh mana dapat diseraf peserta didik kita yang selama ini dalam proses kegiatan belajar dan mengajar.
Download Contoh Soal Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Dan KTSP Lengkap 2016
Untuk selengkapnya anda dapat mengunduh Contoh Soal Sekolah dasar Dibawah ini:
Contoh Soal Kurikulum 2013 dan KTSP SD UH.UTS dan UAS


Demikianlah yang dapat admin bagikan mengenai Contoh Soal Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Dan KTSP , semoga berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan. Salam Pendidikan