Senin, 06 Februari 2017

Download Jadwal Pencairan TPG Tahun 2017 Triwulan I II III Dan IV

Informasi terkini yang admin bagikan mengenai Jadwal Pencairan TPG Tahun 2017 Triwulan I II III Dan IV seputar jadwal pencairan tunjangan profesi guru untuk periode triwulan I, II, III dan IV Tahun 2017. Jadwal pencairan TPG 2017 atau tunjangan profesi guru untuk naungan Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional) sudah bisa Anda ketahui sebagai informasi mengenai kelanjutan dari program sertifikasi guru 2017 ini. Informasi sertifikasi guru 2017, khususnya untuk Kemendiknas untuk saat ini memang belum dibuka. Mungkin periode triwulan II pembukaan sertifikasi guru 2017 sudah bisa kita lihat.

Download Jadwal Pencairan TPG Tahun 2017 Triwulan I II III Dan IV

Jadwal Pencairan TPG 2017 Bisa Anda Ketahui di Juknis Dibawah ini!!
Juknis pencairan sertifikasi guru 2017 yang saat ini sudah keluar merupakan pedoman bagi kita semua untuk mengetahui penyaluran tunjangan profesi guru 2017 ini. Untuk itu, Anda perlu mengetahui sejauh mana juknis itu menerangkan penyaluran dana sertifikasi 2017 ini. Ambil juknisnya dibawah;
Beberapa persyaratan sertifikasi guru untuk naungan Kemendiknas dan Kemanag, mungkin berbeda. Tapi intinya sama untuk menjaring guru-guru yang benar profesional dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik serta layak mendapatkan tunjangan profesi.
 Adapun yang diatur dalam juknis dan persyaratan, meliputi sebagai berikut;

Pendaftaran sertifikasi guru Kemenag dan Kemendiknas memang tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Buat Anda-anda informasi sertifikasi guru 2017 sudah bisa disimak adalah sebagai berikut.

Berkas sertifikasi guru 2017 juga bisa Anda dapatkan dengan mengetahui berkas-berkas guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tahun lalu. Atau Anda bisa lihat syaratnya dibawah;
  1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir) [DOWNLOAD DISINI]
  2. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1) (terlampir)  [DOWNLOAD DISINI]
  3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir >> UNDUH DISINI) , dan di masukan ke Flash Disk/CD
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy Print Out NUPTK
  7. Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir) [DOWNLOAD DISINI]
  8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
  9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir
  11. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk
  12. Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah
  13. Semua berkas yang telah lengkap Glangsung ke panitia dinas masing-masing
Demikianlah sekumpulan informasi  jadwal pencairan TPG 2017 yang bisa Anda ketahui. Syarat dan berkas yang perlu Anda lengkapi dan infomasi yang Anda simak menentukan keberhasilan mengikuti sertifikasi nanti, Untuk mendapatkan semua persyaratan diatas dalam bentuk Pdf, Anda juga bisa download dibawah;
Sekian yang dapat admin sampaikan mengenai Jadwal Pencairan TPG Tahun 2017 Triwulan I II III Dan IV, yang dilasir dari situs www.mzringgo.com , mudah - mudahan bermanfaat, terimakasih . Salam Pendidikan.

Minggu, 05 Februari 2017

Segera Daftar Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM-3T Angkatan V Tahun 2017

Penerimaan peserta PPG SM-3T 2017 yang kali ini telah disampaikan oleh Menristek Dikti melalui surat edaran resminya bisa Anda ketahui sekarang juga.
Segera Daftar Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM-3T Angkatan V Tahun 2017

Direktorat Pembelajaran telah menyelenggarakan Rakor dengan Tim Pusat Kementerian Ristekdikti untuk menentukan nama-nama peserta PPG Pra Jabatan.
Hasil Ploting peserta yang disampaikan dalam bentuk Daftar Nama Peserta dan Lokasi PPG SM3T Angkatan V pada masing-masing LPTK penyelenggara dapat dilihat di surat edaran dibawah;

Para peserta PPG SM3T yang namanya telah tertera dalam daftar tersebut, diharapkan agar melakukan registrasi online pada tanggal 1 sampai dengan 5 Februari 2017 dan segera lapor diri kepada Pengelola PPG SM3T di LPTK terkait. Adapun waktu untuk lapor diri dapat di mulai pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017.

Demikain yang dapat admin sampaiakan mengani Penerimaan Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM-3T Angkatan V Tahun 2017 yang dilansir dari situs resmi belmawa.ristekdikti.go.id, mudah - mudahan bermanfaat. silahkan dibagikan kepada rekan guru lainnya terimakasih . Salam Pendidikan.

Berkas Persyaratan CPNS Untuk Guru Honorer Kategori 2 Febuari 2017

Dalam Kesempatan kali ini admin ingin memberikan informasi mengenai guru honorer k2 dalam cpns admin disini akan membagikan syarat lengkat cpns febuary 2017 ini dan untuk Pendaftaran CPNS Online resmi dari Menpan : Menpan (http://www.menpan.go.id)
Syarat Lengkap CPNS Honorer K2 2017 - 2019, Ini adalah persyaratan lengkap bagi anda yang merasa Honorer K2 dapat mendaftar dengan format sebagai berikut :
Berkas Persyaratan CPNS Untuk Guru Honorer Kategori 2 Febuari 2017

  1. Surat lamaran kerja yang ditulis tangan dan ditandatangai sendiri (diatas materai 6000) ditujukan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (contoh cek update berita terbaru). 
  2. Melampirkan ijazah dari SD hingga Pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 
  3. Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Melampirkan Kartu Peserta Ujian CPNS Honorer yang hasil registrasi online di web Panselnas Menpan.
  5. Melampirkan Foto Copy Akta Kelahiran Yang Dilegalisir Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian jika Bapak/ibu guru semua ingin mengetahui lebih lengkap dalam persyaratan cpns ini untuk guru honorer silahkan di unduh file dibawah ini yang berformat DOCX Microsoft Word dan PDF Adobe Reader/Foxit Reader :
JoinSite Terdahulu



Demikian yang dapat admin sampaikan mudah mudahan berguna dan bermanfaat silahkan bagikan oleh bapak/ibu guru semua pada rekan rekanya.

Jumat, 03 Februari 2017

Memperbaiki GTK Invalid Riwayat Karir Pada Dapodik 2017

Sudah resmi rilis di laman web resmi Dapodikdas, namun banyak sekali perubahan sehingga data invalid di Aplikasi Dapodik 2017 masih banyak data invalid diantaranya adalah Riwayat Karir GTK, berikut akan saya bahas cara mengisi riwayat karir GTK pada Aplikasi Dapodik versi 2017.
Memperbaiki GTK Invalid Riwayat Karir Pada Dapodik 2017

Tabel Riwayat Karir GTK untuk mengetahui TMT pertama kali PTK diangkat sebagai guru dan perjalanan karirnya sebagai guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah yang lain, baik yang sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain).
Cara Memperbaiki GTK Invalid Riwayat Karir Pada Dapodik Terbaru 2017
  1. Buka Aplikasi Dapodik 2017
  2. Pilih salah satu GTK dan
  3. Pilih ubah, di bawah cara menu dengan nama Riwayat Karir GTK

Untuk selengkapnya mengenai Cara Memperbaiki GTK Invalid Riwayat Karir Pada Dapodik Terbaru 2017 dapat diunduh dibawah ini:
Untuk panduan lengkap penggunaan dapodik 2017 dapat diunduh DISINI

Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Cara Memperbaiki GTK Invalid Riwayat Karir Pada Dapodik Terbaru 2017 yang bersumber www.aancom88.com semoga bermanfaat.

Inilah Usulan PGRI Dalam Mengatasi Masalah Guru Honorer 2017

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib guru honorer. Setelah kelola SMA/SMK beralih ke provinsi, sejumlah masalah menimpa honorer, mulai penggajian, guru, hingga sarana dan prasarana (Sarpras).
Dia menegaskan, untuk mengatasi masalah guru honorer pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pemerintah juga harus melakukan perekrutan guru honorer pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Inilah Usulan PGRI Dalam Mengatasi Masalah Guru Honorer 2017

”Kan bisa rekrut CPNS diberikan kepada guru honorer, yang memiliki kompetensi dan kualifikasi tentunya,” ujar Unifah Rosyidi di kantornya, Jakarta, Rabu (1/2).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi mengungkapkan, hingga saat ini masih ada dua provinsi yang belum rampung melakukan alih kelola, yakni provinsi Papua dan Papua Barat.

Dia menuturkan, alih kelola SMK/ SMA ke provinsi tidak berarti kabupaten/kota tidak bisa berkontribusi di dalamnya. Dan sebaliknya, provinsi juga bisa berkontribusi pada tata kelola SD di kabupaten/kota. ”Alih kelola ini menimbulkan masalah kebutuhan guru, tapi itu wewenang pemda,” ujarnya.

Terkait penggunaan dana BOS untuk guru honorer, menurut Didik, pihaknya akan melakukan evaluasi. Karena, agar tidak menimbulkan masalah baru. ”Kalau itu bisa, hanya guru honorer yang dialihkan, bukan guru magang,” katanya.

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai  Usulan PGRI Dalam Mengatasi Masalah Guru Honorer, yang dilansir dari jawapos.com mudah - mudahan bermanfaat. Terimakasih Salam Honorer.

Download Segera Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2017

Salah satu tunjangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 ini adalah adanya tunjangan tambahan penghasilan. Tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang tunjangan profesi dan tamsil.

Tunjangan tambahan penghasilan untuk guru tahun 2017 ini, jika dilihat sepintas akan mirip dengan tunjangan fungsional. Namun apakah benar syarat tunjangan tambahan penghasilan sama dengan syarat tunjangan fungsional?
Download Segera Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2017
Gambar Ilustrasi
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan aliran dana tunjangan untuk guru yang belum sertifikasi atau belum menerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan untuk tunjangan fungsional adalah tunjangan yang di peruntukan untuk guru yang juga belum menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan beban mengajar.

Syarat tunjangan tambahan penghasilan memang sebenarnya agak sedikit berbeda. Pada tunjangan fungsional, syarat yang berlaku adalah:
  1. Belum Sertifikasi
  2. PNS/Non PNS
  3. Memiliki NUPTK
  4. Memiliki Jumlah Jam Mengajar yang mencukupi atau 24 jam.
Namun pada tunjangan tambahan penghasilan ada sedikit perbedaan seperti yang tertuang dalam permendikbud tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda lihat syarat tunjangan tambahan penghasilan dibawah, langsung dari permendikbud!

==> SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU 2017

Setelah Anda melihat sendiri, apa perbedaannya?

Pada salah satu poin, dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini?

Dari juknis tunjangan tambahan penghasilan atau permendikbud nomor 17 tahun 2016 ini belum diketahui berapa nilai pasti tunjangan tersebut. Mungkin dinas pendidikan kabupaten kota lebih tahu mengenai hal ini. Baca Selanjutnya.....

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2017, yang dilansir dari situs www.sinarberita.com mudah - mudahan bermanfaat, terimakasih. Salam Pendidikan.

Rabu, 01 Februari 2017

Terbaru Menpan RB Tegaskan Peraturan Pemerintah Tentang PPPK 2017

Pasca terbitnya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih belum jelas. Namun kini angin segar datang saat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan depan, Februari 2017.
Terbaru Menpan RB Tegaskan Peraturan Pemerintah Tentang PPPK 2017

“Kalau dari UU ASN, kita tidak ada lagi PTT atau honorer tapi PPPK. Insyaallah PP nya akan terbit bulan depan,” kata Asman saat di kantor Gubernur Jatim, Selasa (31/1).
Saat dikonfirmasi terbitnya PP yang mengatur PPPK tersebut bulan Februari, ia memastikan hal itu benar. “Iya bulan Februari,” tegasnya.
Asman mengatakan PPPK adalah bagian dari ASN sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2014. Dalam konsep UU ASN, PPPK memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.
Dengan adanya PP tersebut, maka PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun Adapun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka PPPK berasal dari asuransi.
Baca Selanjutnya....

Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami dilansir dari beritalima.com . Mudah - mudahan info ini bermanfaat. Salam Pendidikan.